JAKARTA, iNews.id – PT Geo Dipa Energi (Persero) segera melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Panasbumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW. Hal ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan Geo Dipa Energi dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.
Corporate Secretary PT Geo Dipa Energi (Persero) Endang Iswandini mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proyek yang tengah digarap perseroan. Perseroan kata dia, sudah siap melanjutkan proyek.
“Setelah adanya Putusan MA tersebut, GeoDipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW,” kata Endang dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Putusan tersebut dituangkan dalam surat MA RI No. 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019. Putusan MA tersebut pada hakekatnya terkait adanya pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018 yang telah membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.
Dia melanjutkan, perseroan optimistis bisa menambah pasokan listrik sebesar 270 MW pada tahun 2023. Proyek PLTP Dieng-Patuha masuk dalam Fast Track Program (FTP) Tahap II 10.000 megawatt (MW), bagian dari Program 35.000 MW yang merupakan program pemerintah dibidang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.