“Geo Dipa yang merupakan salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki misi antara lain mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan,” ujar dia.
Kuasa hukum Geo Dipa Energi Assegaf Hamzah & Partners menyampaikan, dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, MA RI pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 telah sesuai hukum dan karenanya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL. Putusan MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pun dengan sendirinya.
Oleh karena itu, Putusan MA RI tersebut menguatkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 yang memenangkan Geo Dipa Energi dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi di BANI berkaitan dengan Perjanjian No.KTR.001/GDE/II/2005 mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha 5x60MW antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Putusan MA RI memberikan kepastian hukum bahwa PT Bumigas Energi dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Putusan MA RI tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dilaksanakan.