JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan pelonggaran aturan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 5-18 Oktober 2021. Dalam pelonggaran kali ini, counter atau gerai makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan untuk dibuka, namun kapasitas operasional bioskop masih dibatasi 50 persen.
"Untuk counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka, namun kapasitas bioskop tetap diberlakukan 50 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi Evaluasi PPKM virtual Senin (4/10/2021)
Adapun pembukaan counter makanan di dalam bioskop berlaku di wilayah PPKM 3, 2, dan 1. Sementara itu, pengunjung bioskop harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan melakukan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.
Luhut menjelaskan, pemerintah akan melihat perkembangan dalam sepekan ke depan. Jika menunjukkan perbaikan, maka akan dikembangkan lagi ke depannya.
"Nanti kita akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi kita kan kembangkan lagi ke depan. Jadi semua saya inginkan kita bertahap, bertingkat dan berlanjut," tutur Luhut.