Go-Pay Berbasis Kode QR Dilarang, BI: Kami Terbuka dengan Inovasi

Isna Rifka Sri Rahayu
Foto: Istimewa

“Untuk itu Bank Indonesia harus melihat sistem yang dibuat oleh pihak yang membuat QR code harus dengan persetujuan dari BI karena itu menyangkut sistem pembayaran. Apabila telah memenuhi syarat, tentu kita akan berikan,” kata Eny.

Dia menambahkan, Go-Pay saat ini tengah mengajukan izin tersebut ke BI. Jika sudah diajukan, kata dia, BI akan melakukan pemrosesan terhadap produk tersebut.

Sebelumn BI menyatakan Go Pay telah melanggar Peraturan BI dan memerintahkan agar layanan jasa pembayaran Go-Pay yang berbasis kode QR statis dan dinamis segera dihentikan karena belum mendapatkan persetujuan dari BI. Otoritas pembayaran itu menilai, produk tersebut diluncurkan padahal Go-Pay memberi tahu bahwa produk tersebut hanya uji coba atau pilot project.

BI telah mengirim surat kepada Go-Pay pada 11 Januari 2018 dan meminta agar layanan tersebut dihentikan paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut dikirim. Surat tersebut langsung ditujukan kepada manajemen Dompet Anak Bangsa selaku perusahaan yang mengelola Go-Pay.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Makro
5 hari lalu

Breaking News: BI Rilis Aturan Baru Beli Dolar AS, Kini Dibatasi Maksimal 50.000 per Bulan

Nasional
5 hari lalu

BI Tahan Suku Bunga Acuan 4,75 Persen di Maret 2026

Nasional
6 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp7.389 Triliun per Januari 2026

Nasional
16 hari lalu

Cadangan Devisa RI Turun Jadi 151,9 Miliar Dolar AS per Februari 2026, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal