JAKARTA, iNews.id - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim digugat Hasan Azhari alias Arman Chasan ke pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.
Gugatan tersebut dilayangkan Hasan Azhari pada Jumat (31/12/2022) dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta. Gugatan itu meminta Gojek dan Nadiem secara tanggung renteng membayar royalti kepada penggugat senilai Rp24,9 triliun dan ganti rugi sebesar Rp10 miliar.
"Menghukum TERGUGAT I (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)," tulis petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Senin (3/1/2022).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.
Menanggapi gugatan tersebut, Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan, Gojek baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurutnya, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Nila dalam keterangannya.