Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Singgung Ada Intimidasi di Balik Vonisnya, Klaim Harusnya Bebas tapi Diputus Bersalah
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Banding Nadiem, Hakim Putuskan 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang

Rabu, 05 Agustus 2026 - 12:59:00 WIB
Sidang Banding Nadiem, Hakim Putuskan 4 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa Ulang
Sidang banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat orang saksi dan satu ahli diperiksa ulang dalam sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Total lima orang ini ditetapkan dari 14 saksi dan 3 ahli yang diajukan kubu Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya.

"Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi, ada lima orang saksi. Empat saksi dari fakta, yang satu adalah merupakan ahli," ujar Ketua Majelis Hakim, Subachran Hardi Mulyana, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Kelima saksi yang ditetapkan hakim di antaranya dari pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo hingga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ada juga pihak vendor hingga ahli akuntansi forensik.

Secara rinci, mereka adalah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Raden Ajeng Koesoemohadiyani, mantan Direktur Keuangan PT Gojek Indonesia Kevin Bryan Aluwi; ketua pokja pemilihan untuk katalog peralatan elektronik perkantoran tahun 2020, Dwi Satriyanto; Direktur Product dan Solution PT Acer Indonesia, Riko Gunawan dan ahli akuntansi forensik, Mohamad Mahsun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut