Tri mengutip studi independen terkini yang menyebutkan, 71 persen konsumen hanya mampu menoleransi kenaikan kurang dari Rp5.000 untuk ongkos transportasi. Dengan asumsi jarak tempuh rata-rata harian konsumen 8,8 km, maka tarif ojek online tidak bisa lebih dari Rp600 per km.
Dia berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan bisa bersikap bijak soal tarif ojek online. Dia meminta penetapan tarif harus mempertimbangkan kepentingan pengemudi serta konsumen.
Secara umum, Tri mengatakan, Grab mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019. Grab mengaku dilibatkan dalam penyusunan aturan itu dan cukup aktif memberikan berbagai masukan.
"Untuk itu kami berharap PM 12/2019 dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring," ucap dia.