JAKARTA, iNews.id - Grab Indonesia angkat bicara soal aturan ojek online yang belum lama ini diterbitkan pemerintah. Soal tarif yang menjadi tarik ulur, Grab berharap kenaikannya maksimal Rp2.000 per kilometer.
"Kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp2.000 per kilometer," ujar Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno melalui keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019)
Saat ini, tarif ojek online berkisar antara Rp1.200-Rp1.600 per km untuk jam reguler. Sementara untuk jam sibuk ada di kisaran Rp1.600-Rp2.000 per km.
Menurut Tri, apabila kenaikannya terlalu signifikan seperti yang diusulkan pengemudi sebesar Rp3.000 per km, maka terlalu memberatkan sebagian besar konsumen. Terutama, konsumen kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas.
"Seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," kata dia.