JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara mengenai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022.
Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap, mengatakan penetapan UMP oleh kepala daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP No.36/2021) tentang Pengupahan.
"Kita harus tetap mengacu kepada regulasi yang telah diatur. Ini juga PP No.36/2021 ini merupakan program strategis nasional yang harus kita laksanakan," kata Chairul saat dihubungi MNC, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Menurut dia, PP No.36/2021 sudah mengatur tentang tata cara dan cara penghitungan UMP, kemudian mekanisme penghitungan dan dasar penghitungan yang sudah jelas.
Untuk itu, Kemenaker akan mengawal dan mengawasi pelakaanaannya oleh pemerintah daerah maupun perusahaan.