Gubernur Anies Revisi UMP DKI, Kemenaker Tegaskan Harus Mengacu Pada Regulasi

Rina Anggraeni
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara mengenai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022.


Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap, mengatakan 
penetapan UMP oleh kepala daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP No.36/2021) tentang Pengupahan.

 

"Kita harus tetap mengacu kepada regulasi yang telah diatur. Ini juga PP No.36/2021 ini merupakan program strategis nasional yang harus kita laksanakan," kata Chairul saat dihubungi MNC, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

 

Menurut dia, PP No.36/2021 sudah mengatur tentang tata cara dan cara penghitungan UMP, kemudian mekanisme penghitungan dan dasar penghitungan yang sudah jelas.

 

Untuk itu, Kemenaker akan mengawal dan mengawasi pelakaanaannya oleh pemerintah daerah maupun perusahaan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
6 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
14 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Nasional
22 hari lalu

Anies: Selamat Ulang Tahun Presiden Prabowo, Semoga Allah Beri Petunjuk dan Perlindungan

Nasional
28 hari lalu

Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal