Gubernur Anies Revisi UMP DKI, Kemenaker Tegaskan Harus Mengacu Pada Regulasi

Rina Anggraeni
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

 

"Kita tetap mengawal PP 36/tahun 2021 untuk di laksanakan," ujar Chairul.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai UMP Tahun 2022  sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta erada di angka Rp4.416.186.

Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan.

Alhasil, pada rencana awal, UMP DKI 2022 hanya bernilai Rp 4.453.724. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemnaker Pastikan Kuota Program Magang Nasional Naik Jadi 150.000 Tahun Ini, Gaji UMP

Nasional
3 hari lalu

Anies Jadi Dewan Penasihat Riyadh, Sebut Jakarta Jadi Tolok Ukur Keberhasilan Transportasi Publik Terintegrasi

Nasional
4 hari lalu

Anies soal JK: Kalau Lihat Ambon hingga Aceh Tenang Hari Ini, Ada Perannya

Nasional
4 hari lalu

Hadiri Riyadh Competitiveness Forum, Anies Sebut Jakarta jadi Acuan Pembangunan Transportasi Publik Terintegrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal