Gubernur Anies Revisi UMP DKI, Kemenaker Tegaskan Harus Mengacu Pada Regulasi

Rina Anggraeni
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Istimewa)

 

"Kita tetap mengawal PP 36/tahun 2021 untuk di laksanakan," ujar Chairul.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai UMP Tahun 2022  sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta erada di angka Rp4.416.186.

Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan.

Alhasil, pada rencana awal, UMP DKI 2022 hanya bernilai Rp 4.453.724. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
8 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Nasional
23 hari lalu

Anies: Selamat Ulang Tahun Presiden Prabowo, Semoga Allah Beri Petunjuk dan Perlindungan

Nasional
29 hari lalu

Gerindra Bela Prabowo usai Disindir Anies: Presiden Rangkul Seluruh Elemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal