"Kita tetap mengawal PP 36/tahun 2021 untuk di laksanakan," ujar Chairul.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menaikkan nilai UMP Tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854. Sedangkan UMP 2021 DKI Jakarta erada di angka Rp4.416.186.
Kebijakan menaikkan UMP sebesar 5,1 persen merupakan revisi dari keputusan sebelumnya, dimana pada pertengahan bulan November lalu Anies sudah menaikkan UMP sekitar 0,85 persen atau sebesar Rp 38 ribuan.
Alhasil, pada rencana awal, UMP DKI 2022 hanya bernilai Rp 4.453.724. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.