Gugatan Ditolak MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun

Athika Rahma
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

Ke depan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan Undang-Undang serta melaksanakan arahan MK lainnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama kurun waktu dua tahun. Jika tidak diperbaiki maka UU Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional. 

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11/2021). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

Makro
4 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Nasional
5 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal