Gugatan Ditolak MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun

Athika Rahma
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan buruh. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK terkait gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

Menko Airlangga menyampaikan, pemerintah akan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu dari MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Menko Airlangga menambahkan, putusan MK menyebutkan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

"Peraturan perundangan yang telah dilakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo Instruksikan Bunga KUR 5%, Airlangga: Sedang Dipersiapkan

Nasional
22 jam lalu

Ekonomi RI Tumbuh Kuat 5,61 Persen, Airlangga: Tertinggi di antara Negara G20!

Nasional
7 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Produk Plastik 6 Bulan ke Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal