Gugatan Ditolak MK, Menko Airlangga Pastikan Pemerintah Akan Perbaiki UU Cipta Kerja dalam 2 Tahun

Athika Rahma
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan buruh. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK terkait gugatan UU Cipta Kerja tersebut.

Menko Airlangga menyampaikan, pemerintah akan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

"Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai tenggang waktu dari MK yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Menko Airlangga menambahkan, putusan MK menyebutkan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

"Peraturan perundangan yang telah dilakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
3 hari lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

Makro
4 hari lalu

Menko Airlangga Ungkap Indikator Ekonomi RI Membaik, IHSG Cetak Rekor Tertinggi

Nasional
5 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal