Hadapi Persaingan di Industri Maritim, Kapal Nasional Masih Butuh Perlindungan 

Dani M Dahwilani
Kapal asing didorong bermitra dengan kapal nasional, sehingga transportasi laut Indonesia bisa go internasional.  (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dalam persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing. Sebab itu, industri maritim masih memerlukan perlindungan dari negara.  

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Persaingan Usaha Profesor Ningrum Natasya Sirait dalam keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Transportasi Laut dilansir, Jumat (12/2/2021). “Kita belum sampai pada level playing field yang sama, baik dari sisi modal, teknologi maupun skillnya,” ujarnya. 

Dia memandang masuknya agen kapal  yang menjadi principal kapal asing sejajar dengan industri kapal nasional, seperti halnya PSMS melawan Liverpool atau Manchester United. “Persaingan itu harus pada level yang sama, apple to apple,” kata Ningrum.  

Namun, dia tidak alergi kepada pihak asing, faktanya mereka sudah masuk ke semua sektor. Tetapi ada syarat, pemerintah harus punya road map untuk mensejajarkan industri dalam negeri agar bisa bersaing. 

“Karena itu dalam konteks RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy-nya clear,” ujarnya.  

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Cuaca Ekstrem, Kemenhub Pasang Status Waspada Transportasi Laut

Nasional
4 bulan lalu

Kemenhub Serahkan Pengelolaan 2 Pelabuhan ke Swasta, Berlaku 50 Tahun

Keuangan
5 bulan lalu

PELNI Catat Penjualan Tiket Diskon Tembus 782 Ribu hingga 21 Juli

Nasional
6 bulan lalu

Kemenag Buka Opsi Perjalanan Haji dan Umrah Lewat Jalur Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal