JAKARTA, iNews.id - Dalam persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing. Sebab itu, industri maritim masih memerlukan perlindungan dari negara.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Persaingan Usaha Profesor Ningrum Natasya Sirait dalam keterangan pers terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Transportasi Laut dilansir, Jumat (12/2/2021). “Kita belum sampai pada level playing field yang sama, baik dari sisi modal, teknologi maupun skillnya,” ujarnya.
Dia memandang masuknya agen kapal yang menjadi principal kapal asing sejajar dengan industri kapal nasional, seperti halnya PSMS melawan Liverpool atau Manchester United. “Persaingan itu harus pada level yang sama, apple to apple,” kata Ningrum.
Namun, dia tidak alergi kepada pihak asing, faktanya mereka sudah masuk ke semua sektor. Tetapi ada syarat, pemerintah harus punya road map untuk mensejajarkan industri dalam negeri agar bisa bersaing.
“Karena itu dalam konteks RPP ini, yang mau dilindungi yang mana, yang mau dibuka yang mana, sehingga competitive policy-nya clear,” ujarnya.