Hampir 2 Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, 27 Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

Heri Purnomo
Proses pemakaman korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Pangkalpinang, Selasa (19/1/2021). (Foto: iNews.id/Haryanto)

3. Keluarga atau ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesain ganti rugi sebanyak 17 orang

Dia mengungkapkan, ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebanyak 35 orang. 

"Dimana besaran ganti rugi yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp1, 25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar diluar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," tutur Nur Isnin.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
7 hari lalu

Geger! Jhon LBF Turun Tangan Bantu Bayar Ganti Rugi Ruben Onsu Miliaran Rupiah

8 hari lalu

Banjir Dahsyat Nepal-China: Korban Tewas Jadi 362 Orang, 1.400 Lainnya Hilang

8 hari lalu

Update Banjir Nepal-China: 160 Orang Tewas, 1.300 Hilang termasuk 500 Turis Asing

9 hari lalu

Update Korban Gempa NTT M7,7: 105 Orang Tewas dan 179.037 Warga Masih Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal