Hampir 2 Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, 27 Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

Heri Purnomo
Proses pemakaman korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Pangkalpinang, Selasa (19/1/2021). (Foto: iNews.id/Haryanto)

3. Keluarga atau ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesain ganti rugi sebanyak 17 orang

Dia mengungkapkan, ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebanyak 35 orang. 

"Dimana besaran ganti rugi yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp1, 25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar diluar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," tutur Nur Isnin.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Seluruh Korban Longsor Sampah Bantargebang Ditemukan, 7 Tewas, 6 Selamat

Megapolitan
1 hari lalu

DLH DKI Pastikan Korban Longsor TPST Bantargebang Dapat Santunan, Biaya Pengobatan Ditanggung

Megapolitan
2 hari lalu

Korban Tewas Longsor TPST Bantargebang Bertambah Jadi 4 Orang, 2 Selamat

Megapolitan
2 hari lalu

TPST Bantargebang Longsor, Sejumlah Truk Sampah dan Warung Diduga Tertimbun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal