Hampir 2 Tahun Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182, 27 Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

Heri Purnomo
Proses pemakaman korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di Pangkalpinang, Selasa (19/1/2021). (Foto: iNews.id/Haryanto)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 27 ahli waris korbankecelakaan pesawatSriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak belum menerima ganti rugi sampai saat ini. Padahal hampir 2 tahun kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182  terjadi, tepatnya pada 9 Januari 2021.

Hal itu, diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nur Isnin Istiartono, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/11/2022). 

Adapun jumlah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebanyak 62 orang, yang terdiri dari penumpang sebanyak 56 orang dan awak pesawat enam orang.

Namun dari jumlah tersebut, ada 27 ahli waris yang belum menerima ganti rugi sesuai dengan PM 77 Tahun 2011, dengan rincian sebagai berikut: 

1. Ahli waris penumpang yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang
 
2. Ahli waris penumpang yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesain ganti rugi sebanyak 2 orang

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangan Hakim

9 jam lalu

Breaking News: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

10 jam lalu

Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Diputus Hari Ini, Pengacara: Jangan Ada Intervensi!

14 jam lalu

Putusan Praperadilan Roy Suryo soal Ganti Rugi Rp206 Juta Diputus Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal