Hanya Separuh Leasing yang Berhak Pakai Skema DP Kendaraan 0 Persen

Antara
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

Dalam pasal 20 di POJK tersebut, tidak tertulis DP nol persen ini bersifat wajib. Dia menerangkan penerapan skema DP nol persen ini sifatnya kondisional tergantung risiko yang diukur perusahaan. Jadi, penerapan DP nol persen juga tergantung penilaian terhadap nasabah.

"Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan ya tidak masalah," kata dia.

Pemangkasan habis syarat uang muka kendaraan bermotor ini dilatarbelakangi pertumbuhan pembiayaan dan kredit perbankan yang belum sesuai ekspektasi. Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan per November 2018 hanya 5,14 persen (yoy), sedangkan kredit perbankan 12,9 persen (yoy) hingga akhir 2018.

"OJK dan pemerintah belum happy dengan itu. Jadi mesinnya itu adalah salah satunya di pembiayaan" kata dia

Dengan demikian, dia meyakini kebijakan ini tidak akan mendongkrak NPF industri multifinance. "Perlu dipahami juga, POJK 35 itu bukan hanya satu ayat saja soal DP nol persen, tapi ada ratusan ayat yang turut mengikutinya termasuk soal kehati-hatian," ujar dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Perkuat Stabilitas Keuangan, OJK Dorong Inovasi Manajemen Risiko Kredit

Bisnis
4 bulan lalu

Bank Mandiri Raih 4 Penghargaan OJK, Tegaskan Komitmen Akselerasi Inklusi Keuangan

Bisnis
7 bulan lalu

Gandeng OJK dan Pemprov Sumsel, Pegadaian Gelar Youngpreneur Summit 2025 

Nasional
12 bulan lalu

Usai BI, Ruangan di Kantor OJK Juga Digeledah KPK terkait Kasus Dana CSR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal