Dalam pasal 20 di POJK tersebut, tidak tertulis DP nol persen ini bersifat wajib. Dia menerangkan penerapan skema DP nol persen ini sifatnya kondisional tergantung risiko yang diukur perusahaan. Jadi, penerapan DP nol persen juga tergantung penilaian terhadap nasabah.
"Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan ya tidak masalah," kata dia.
Pemangkasan habis syarat uang muka kendaraan bermotor ini dilatarbelakangi pertumbuhan pembiayaan dan kredit perbankan yang belum sesuai ekspektasi. Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan per November 2018 hanya 5,14 persen (yoy), sedangkan kredit perbankan 12,9 persen (yoy) hingga akhir 2018.
"OJK dan pemerintah belum happy dengan itu. Jadi mesinnya itu adalah salah satunya di pembiayaan" kata dia
Dengan demikian, dia meyakini kebijakan ini tidak akan mendongkrak NPF industri multifinance. "Perlu dipahami juga, POJK 35 itu bukan hanya satu ayat saja soal DP nol persen, tapi ada ratusan ayat yang turut mengikutinya termasuk soal kehati-hatian," ujar dia.