Hanya Separuh Leasing yang Berhak Pakai Skema DP Kendaraan 0 Persen

Antara
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyeleksi perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang boleh memanfaatkan skema uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk pembelian mobil dan motor. Dari seleksi tersebut hanya separuh perusahaan yang berhak ikut dalam program tersebut.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan mengatakan, sebanyak 102 dari total 188 perusahaan leasing yang ada tidak memenuhi ketentuan untuk memanfaatkan program DP 0 persen. Pasalnya, rasio kredit bermasalah (non-performing finance/NPF)-nya di atas 1 persen.

"Saat ini 46 persen (86 perusahaan) yang bisa memanfaatkan dari total (leasing)," kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Dia enggan merinci identitas perusahaan leasing tersebut. Namun perusahaan leasing berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat pasti mampu menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan bebas uang muka.

Pembebasan uang muka atau keringanan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018. Keringanan ini cukup signifikan karena dalam aturan sebelumnya, kewajiban DP untuk motor dan mobil ditetapkan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Purbaya soal Isu Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Daftar Bos OJK: Enggak, Politik Itu

Nasional
18 hari lalu

Istana Bentuk Pansel OJK, Jaring Sejumlah Nama Calon Pimpinan

Nasional
26 hari lalu

Bukan dari Internal, Seleksi Ketua-Wakil Ketua OJK yang Baru bakal Ikuti Prosedur

Nasional
5 bulan lalu

Perkuat Stabilitas Keuangan, OJK Dorong Inovasi Manajemen Risiko Kredit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal