JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO) minyak sawit mentah atau crude pal oil (CPO) dari 20 persen menjadi 30 persen. Hal itu, dilakukan pemerintah untuk menyikapi harga CPO dunia yang terus melambung.
"Kebijakan DMO dan DPO tetap menjadi kewajiban para eksportir CPO, produk turunan CPO, dan biodiesel. Kami akan mengeluarkan peraturan baru terkait DMO ini. Akan kami naikkan dari 20 persen menjadi 30 persen mulai besok pagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Mulammad Lutfi, dalam konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Menurut dia, kebijakan ini bersifat jangka panjang dan efektif diberlakukan mulai Kamis (10/3/2022). Tujuannya untuk menjaga persediaan CPO dalam negeri, sekaligus menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
"Kebijakan DMO CPO 30 persen efektif berlaku mulai 10 Maret 2022 dan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan CPO dalam negeri," ujar Mendag Lutfi.
Harga CPO dunia mengalami kenaikan pada perdagangan Rabu siang. Kenaikan ini terjadi setelah merosot lebih dari 3 persen pada sesi sebelumnya, dipengaruhi oleh aksi profit taking.