Harga Referensi CPO Periode 1-15 Januari 2023 Turun, Ini Penyebabnya

Advenia Elisabeth
Kemendag menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 1-15 Januari 2023 sebesar 858,96 dolar AS/Metric Ton (MT). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 1-15 Januari 2023 sebesar 858,96 dolar AS/Metric Ton (MT). Angka ini turun 13,03 dolar AS atau 1,49 persen dari periode 16-31 Desember 2022, sebesar 871,99 dolar AS/MT. 

Harga referensi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1598 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar 680 dolar AS/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 52 dolar AS/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 90 dolar AS/MT untuk periode 1-15 Januari 2023,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso dikutip, Senin (2/1/2023).

Budi menerangkan, penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya terdapat penurunan pasokan akibat musim hujan, pelemahan kurs IDR terhadap Dolar AS, dan peningkatan permintaan terhadap minyak nabati pesaing khususnya minyak kedelai.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1599 Tahun 2022 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG.

Bea keluar CPO periode 1-15 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar 52 dolar AS/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar 90 dolar AS/MT.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Prabowo Optimistis RI Tak Lagi Bergantung Impor BBM, Manfaatkan Sawit hingga Tebu

Nasional
18 hari lalu

Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun

Nasional
31 hari lalu

Ary Bakri dan Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara terkait Suap Vonis Lepas Kasus CPO

Nasional
1 bulan lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal