Harga Referensi CPO Periode 1-15 Januari 2023 Turun, Ini Penyebabnya

Advenia Elisabeth
Kemendag menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 1-15 Januari 2023 sebesar 858,96 dolar AS/Metric Ton (MT). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 1-15 Januari 2023 sebesar 858,96 dolar AS/Metric Ton (MT). Angka ini turun 13,03 dolar AS atau 1,49 persen dari periode 16-31 Desember 2022, sebesar 871,99 dolar AS/MT. 

Harga referensi tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1598 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar 680 dolar AS/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 52 dolar AS/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar 90 dolar AS/MT untuk periode 1-15 Januari 2023,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso dikutip, Senin (2/1/2023).

Budi menerangkan, penurunan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya terdapat penurunan pasokan akibat musim hujan, pelemahan kurs IDR terhadap Dolar AS, dan peningkatan permintaan terhadap minyak nabati pesaing khususnya minyak kedelai.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1599 Tahun 2022 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG.

Bea keluar CPO periode 1-15 Januari 2023 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar 52 dolar AS/MT. Sementara itu, pungutan ekspor CPO periode 1-15 Januari 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar 90 dolar AS/MT.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Begini Penampakan Uang Rp13 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO

Bisnis
2 bulan lalu

TEI ke-40 Resmi Dibuka, Hadirkan Keunggulan Produk Indonesia Tanpa Batas 

Internasional
2 bulan lalu

Horor! Pekerja Kebun Jatuh ke Mesin Penggilingan Kelapa Sawit 

Nasional
3 bulan lalu

Mahkamah Agung Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal