Berikut ketentuan pelaksanaan Seleksi Tahap IV calon anggota Dewan Komisioner OJK:
a. Calon Anggota DK OJK melakukan tes PCR secara mandiri dan menyampaikan hasilnyakepada Sekretariat Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.idpalinglambat pukul 20.00 WIB sehari sebelum jadwal Afirmasi/Wawancara yang ditentukan.
b. Calon Anggota DK OJK menunjukkan Kartu Tanda Penduduk/Paspor dan asli ijazahpendidikan formal terakhir, serta menyerahkan Formulir PANSEL DK OJK-6 yangditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan bertanggal, kepada Sekretariat PanitiaSeleksi pada saat pelaksanaan Afirmasi/Wawancara.
c. Tempat Afirmasi/Wawancara dan/atau tautan Zoom bagi Calon Anggota DK OJK yangmengikuti secara daring serta waktu Afirmasi/Wawancara akan diinformasikan melaluiemail. d. Pakaian: batik lengan panjang.
4. Calon Anggota DK OJK yang tidak mengikuti Afirmasi/Wawancara, dinyatakan tidak lulus Seleksi Tahap IV
5. Biaya akomodasi, transportasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Calon Anggota DKOJK dalam rangka mengikuti Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) tidak ditanggung olehPanitia Seleksi.
6. Hasil Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara) akan diumumkan melalui laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id, https://www.kemenkeu.go.id, dan https://www.bi.go.id.