JAKARTA, iNews.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) baru-baru ini mengungkap sebanyak 200 pulau di Indonesia telah diperjualbelikan ke pihak swasta. Adapun, sebagian besar dari pulau-pulau tersebut berlokasi di wilayah Jakarta dan Maluku Utara.
Merespons hal ini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro buka suara. Ia mengaku tak tahu proses jual-beli pulau tersebut.
Menurut Kusdiantoro, KKP tidak ada memiliki hubungan dengan penjualan 200 pulau tersebut. Sebab, pihaknya hanya mengatur pulau yang berukuran sangat kecil, yakni kurang dari 100 km persegi.
"Yang pasti kita tidak ada terkait dengan penjualan pulau, nggak ada. karena dalam Peraturan Menteri KP, kita sifatnya pengaturan pulau kecil dan sangat kecil saja," ucap Kusdiantoro saat dijumpai awak media di Kantor KKP pada Senin (30/7/2024).
Kusdiantoro menjelaskan pada dasarnya jika sektor swasta ingin memanfaatkan pulau-pulau kecil, maka mereka harus mengantongi izin dari pemerintah pusat. Terlebih untuk pihak asing, maka ada penanaman modal asing (PMA) yang izinnya harus dikantongi.