JAKARTA, iNews.id - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan hanya sekitar 20 persen anggotanya yang memperoleh relaksasi kredit akibat pandemi Covid-19. Sebagian besar pengusaha besar.
Ketua Umum Hipmi, Mardani Maming menyebut, pengusaha besar yang dimaksud yakni memiliki pinjaman di atas Rp10 miliar. Mereka lebih mudah memperoleh relaksasi kredit karena memiliki hubungan yang baik dengan bank.
"Tanpa ada bantuan pemerintah pun dia bisa berkomunikasi dengan kepala bank, bank pun juga menjalin hubungan yang baik karena dia juga mau mendapatkan pinjaman kredit yang bagus," katanya, Senin (6/8/2020).
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengatakan situasi berbeda dialami pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kesulitan memperoleh relaksasi. Dia berharap ada aturan teknis yang memastikan UMKM bisa memperolehnya sehingga PHK bisa dihindari.
"Kalau UMKM-nya dibantu maka pengangguran akan juga berkurang, itulah yang dilakukan oleh pengurus Hipmi bagaimana kita bekerjasama dengan bank-bank untuk melakukan relaksasi pinjaman di beberapa provinsi," ujarnya.
Menurut Maming, saat perusahaan melakukan PHK karena pandemi, bukan berarti perusahaannya tidak bagus. Pasalnya, pandemi membuat pendapatan perusahaan trun sehingga terpaksa harus merumahkan karyawan.