JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik sejumlah kebijakan dalam stimulus Covid-19. Namun, terdapat beberapa beleid yang patut diapresiasi mulai dari fleksibilitas pembayaran THR hingga relaksasi kredit bagi nasabah yang terdampak wabah virus corona.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, insentif restrukturisasi kredit yang tertuang pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2020 cukup efektif. Namun, dia tetap memberikan catatan karena proses restrukturisasi tersebut cukup lama dan berbelit-belit.
"Yang efektif itu menurut kami adalah relaksasi di OJK, terus terang memberikan kelonggaran bagi debitur untuk bisa menjadwalkan utangnya kepada lembaga keuangan," ujar Hariyadi, Rabu (13/5/2020).
Selain itu, Hariyadi memuji kebijaksanaan Menteri Perindustrian lewat Surat Edaran (SE) Nomor 4 dan 7 tahun 2020 yang memberikan kelonggaran perusahaan tetap beroperasi. Pelaku usaha, kata dia, terbantu dengan izin tersebut.
"SE Menperin membolehkan industri tetap mengerjakan operasionalnya dengan mengajukan surat izin operasi dan mobilitas melalui online," kata dia.
Hariyadi menambahkan, untuk SE Menteri Ketenagakerjaan no. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Tunjangan Hari Raya juga dirasa pengusaha sangat membantu untuk dapat melakukan negosiasi dengan para pekerjanya.
"Kalau perusahaan masih memiliki dana maka dia bisa membayar sebagian dan sebagian dicicil sampai akhir tahun, tapi kalau perusahaan tidak mempunyai dana sama sekali maka bisa ditunda pembayarannya di akhir tahun," ucapnya.