Hore! Pemerintah Beri Diskon Pembelian Mobil Listrik, Ini Rinciannya

Atikah Umiyani
Ilustrasi pembelian mobil listrik akan mendapatkan diskon (freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan soal pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik 
(KBL). Artinya, pembelian mobil listrik akan mendapatkan diskon.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis  baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Luncurkan Mobil Listrik Buatan Dalam Negeri QV-E

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Mobil
2 hari lalu

Dalam 2 Tahun, BYD Percepat Akselerasi Kendaraan Listrik di Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Penerimaan Pajak Jauh dari Target, Purbaya: Ekonomi Belum Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal