Kemudian, aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini. Dengan begitu, Indonesia bisa dengan mudah pendaftaran merek tradisionalnya di level internasional.
Andap menjelaskan hal tersebut dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan melakukan pertemuan bersama Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023).
"Melalui Nice Agreement, maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam daftar barang dan jasa yang diatur dalam Nice Agreement," tutur Andap.
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," kata dia.