Hore! Produk Tradisional Jamu hingga Batik Bisa Didaftarkan Jadi Merek Internasional

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi jamu. Produk tradisional Indonesia kini bisa didaftarkan jadi merek internasional

Kemudian, aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini. Dengan begitu, Indonesia bisa dengan mudah pendaftaran merek tradisionalnya di level internasional.

Andap menjelaskan hal tersebut dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dengan melakukan pertemuan bersama Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023).

"Melalui Nice Agreement, maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam daftar barang dan jasa yang diatur dalam Nice Agreement," tutur Andap.

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.

"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IHSG Sepekan Menguat 2,82 Persen, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp10.788 triliun

57 tahun lalu

IHSG Diprediksi Lanjutkan Reli Pekan Depan, Ini Faktor Pendorongnya

57 tahun lalu

Pemerintah Ajukan 18 Komoditas RI untuk Bebas Tarif AS 

57 tahun lalu

IHSG Sepekan Anjlok 8,6 Persen, Kapitalisasi Pasar Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal