JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Tarif Listrik nonsubsidi untuk 13 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan (tetap) untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2023.
"Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi, Jumat (23/6/2023).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).
Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
Adapun indikator makro, yakni kurs sebesar Rp15.097,81 per dolar AS, ICP sebesar 77,80 dolar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70 dolar AS per ton).