Pernyataan itu, disampaikan Hotman menanggapi pemberitaan mengenai gugatan PT BBB terhadap Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. MNC Bank dituduh mengalihkan piutang proyek dari pinjaman PT BBB.
Mengenai hal ini, Hotman Paris menjelaskan, bahwa pinjaman tahap pertama PT BBB adalah untuk membiayai proyek PLTA di Cibareno dan Cikotok, Lebak, Banten. Nyatanya, kedua PLTA tersebut tidak beroperasi.
Di sisi lain, syarat pencairan fasilitas kredit tahap 2 sebesar Rp25 miliar adalah PLTA sudah beroperasi secara komersial. “Karena syarat tidak terpenuhi, otomatis MNC Bank tidak bisa mencairkan fasilitas tahap kedua,” ujar Hotman Paris.
Dia juga menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan nama Hary Tanoesoedibjo dalam persoalan ini. Sangat jelas bahwa pihak kreditur adalah PT Bank MNC Internasional Tbk, bukan Hary Tanoesoedibjo sebagai individu.
“Tidak ada hubungan secara langsung! Kami akan gugat pihak-pihak yang membawa-bawa nama Pak Hary pribadi. Itu berita bohong,” ungkap Hotman.
Dia menambahkan, gugatan PT BBB adalah modus klasik yang ditempuh banyak debitur untuk menghindari semua kewajiban dan menghambat eksekusi setelah proyek mereka gagal. Sebelum BBB digugat secara hukum, mereka yang 'curi start' lebih dulu.