JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan harga pokok pembelian (HPP) gabah menjadi Rp6.500 per kg dari sebelumnya Rp6.000 per kg mulai 15 Januari 2025. Merespons hal itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengingatkan agar petani menolak jika gabahnya dibeli di bawah harga tersebut.
Wamentan menjelaskan bahwa ada kasus gabah petani dibeli dengan harga Rp5.000 per kg. Hal itu pun sangat merugikan para petani Indonesia dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
“Saya ingin menekankan, memberi tahu pada masyarakat jangan sampai gabah dibeli murah. Ini penting ya. Peran Bulog diperkuat, Instruksi Presiden jelas, HPP Rp6.500 per kilogram. Tapi kalau kurang-kurangnya ya jangan Rp5.000, saya kira itu menyengsarakan petani kita,” ucap dia, Senin (13/1/2025).