Sudaryono mengingatkan bahwa pemerintah melalui Bulog akan mulai menjalankan kebijakan penyerapan gabah dengan harga yang sesuai HPP pada 15 Januari 2025. Ia menekankan agar seluruh daerah di Indonesia menjaga stabilitas harga gabah.
“Semua daerah seluruh Indonesia serentak harus mematuhi Instruksi Presiden. Jangan ada lagi harga gabah Rp5.000 apalagi dibawah Rp5.000,” tutur dia.
Sebagai informasi, sebelumnya terjadi serapan gabah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang harganya tidak sesuai dengan HPP yang ditetapkan pemerintah. Angkanya bahkan lebih rendah dibandingkan dengan daerah lainnya di Indonesia, yakni di kisaran Rp5.300 hingga Rp5.800 per kg.