ICDX Respons Perpindahan Pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI

Puti Aini Yasmin
Dirut ICDX Fajar Wibhiyadi (tengah) merespons perpindahan pengawasan derivatif keuangan ke OJK dan BI dalam Media Gathering di Jakarta, Rabu (12/3/2025) malam (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) merespons peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam aturan UU P2SK, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sedangkan, pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menjelaskan pihaknya mendukung aturan baru tersebut. Meski begitu, ia memastikan produk berbasis komoditas tetap berada di bawah pengawasan Bappebti.

“Sementara untuk produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada di bawah pengawasan Badan Pengawas  Perdagangan Berjangka Komoditi," ucap dia dalam Media Gahering di Jakarta, Rabu (12/3) malam.

Fajar menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses transisi pengawasan derivatif keuangan. Pihaknya juga berkoordinasi dan sosialisasi dengan para anggota bursa terkait aturan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Prabowo Usul M Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

14 jam lalu

Utang Luar Negeri RI Naik jadi 453,4 Miliar Dolar AS di Kuartal II 2026, BI Ungkap Penyebabnya

6 hari lalu

RUPSLB BEI Angkat Alex Widi Kristiono Jadi Komisaris, Gantikan Oki Ramadhana

7 hari lalu

Kejagung Periksa Pegawai BI soal Money Changer dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal