Untung mengaku, penundaan ini penting karena menyangkut para pedagang mikro. Sementara bagi pemilik platform e-commerce, terutama yang lokal, disebutnya taat aturan.
Namun, dia menilai ada hubungan erat antara pedagang mikro dan pemilik platform, sehingga penerapan PMK 210/2018 bisa mengancam keduanya. Dia menyebut, pedagang mikro bisa berjualan di media sosial yang tidak bisa dikontrol dan menciptakan transaksi jual beli yang berpotensi merugikan konsumen karena rentan penipuan.
Selain itu, kata Untung, studi idEA menemukan 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial. Sementara, hanya 19 persen yang menggunakan platform marketplace.
"Fakta ini menunjukkan bahwa tanpa pemberlakuan PMK 210 pun platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing di tengah perlakuan yang tidak sama dengan media sosial yang notabene minim kepatuhan," ujar dia.