idEA Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce

Isna Rifka Sri Rahayu
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda pemberlakuan pajak e-commerce. Pasalnya, aturan tersebut menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, kewajiban pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 bisa menghambat UMKM. Pasalnya, para pedagang yang berjualan di platform e-commerce kebanyakan berskala mikro.

"Dari hasil survei idEA dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengusaha mikro di sini yang masih pada level coba-coba," kata Untung, Senin (14/1/2019).

Menurut dia, para pengusaha mikro itu sangat rentan dan belum tentu bisa mempertahankan bisnisnya dalam beberapa bulan ke depan. Karakter pengusaha ini, kata dia, baru tahap membangun konsistensi usaha, sehingga sulit untuk memiliki NPWP.

Country GM iProperty Group itu menilai, platform e-commerce selama ini menawarkan peluang bagi jutaan pelaku UMKM untuk tumbuh. Mereka menggunakan platform tersebut karena relatif minim risiko karena tidak perlu menyewa toko, menggaji pegawai, dan mengeluarkan biaya promosi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis
26 hari lalu

Shopee Rayakan 10 Tahun Berdayakan UMKM, Penjualan Tembus 270 Miliar Dolar AS secara Global

Bisnis
1 bulan lalu

Akademisi Ungkap UMKM Kian Kompetitif di Era Digital: Produsen Besar Hadapi Tantangan Baru

Bisnis
1 bulan lalu

Dekan FEB Untar Sebut Transformasi Industri Ritel dari Warung ke E-commerce Ubah Perilaku Konsumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal