JAKARTA, iNews.id - Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan (HUD) Amerika Serikat (AS) menuduh Facebook melanggar hukum dengan membiarkan pemilik tanah dan penjual rumah menggunakan sistem penargetan iklan untuk mendiskriminasi calon pembeli atau penyewa.
Keluhan resmi yang diajukan oleh HUD ini karena pengiklan Facebook dapat menargetkan penawaran rumah yang tersedia untuk disewakan atau dijual berdasarkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, atau kecacatan.
Ketepatan itu memungkinkan pemilik tanah atau penjual rumah untuk mendiskriminasi kelompok orang tertentu yang melanggar Undang-Undang Perumahan Adil AS, menurut klaim tersebut.
"Ketika Facebook menggunakan sejumlah besar data pribadi yang dikumpulkannya untuk membantu pengiklan untuk melakukan diskriminasi, itu sama dengan ‘membanting pintu’ di wajah seseorang," Anna Maria Farias, asisten sekretaris HUD untuk perumahan yang adil dan kesempatan yang sama, mengatakan dalam sebuah rilis.
Keluhan resmi muncul setelah penyelidikan HUD menegaskan bahwa pengiklan di Facebook dapat mengecualikan kategori seperti orang yang menyatakan minatnya terhadap anjing, pengasuhan, China, atau Alkitab, menurut agensi.