Iklan Penjualan Rumah Diskriminatif, Facebook Diduga Langgar Hukum

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Departemen Perumahan dan Pembangunan Perkotaan (HUD) Amerika Serikat (AS) menuduh Facebook melanggar hukum dengan membiarkan pemilik tanah dan penjual rumah menggunakan sistem penargetan iklan untuk mendiskriminasi calon pembeli atau penyewa.

Keluhan resmi yang diajukan oleh HUD ini karena pengiklan Facebook dapat menargetkan penawaran rumah yang tersedia untuk disewakan atau dijual berdasarkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, atau kecacatan.

Ketepatan itu memungkinkan pemilik tanah atau penjual rumah untuk mendiskriminasi kelompok orang tertentu yang melanggar Undang-Undang Perumahan Adil AS, menurut klaim tersebut.

"Ketika Facebook menggunakan sejumlah besar data pribadi yang dikumpulkannya untuk membantu pengiklan untuk melakukan diskriminasi, itu sama dengan ‘membanting pintu’ di wajah seseorang," Anna Maria Farias, asisten sekretaris HUD untuk perumahan yang adil dan kesempatan yang sama, mengatakan dalam sebuah rilis.

Keluhan resmi muncul setelah penyelidikan HUD menegaskan bahwa pengiklan di Facebook dapat mengecualikan kategori seperti orang yang menyatakan minatnya terhadap anjing, pengasuhan, China, atau Alkitab, menurut agensi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
11 hari lalu

Mark Zuckerberg Jadi Orang Terkaya ke-5 di Dunia, Kekayaannya Tembus Rp4.599 Triliun

12 hari lalu

Makin Tajir! Kekayaan Mark Zuckerberg Melesat Jadi Rp4.518 Triliun gegara Muse

3 bulan lalu

Instagram Down, Tak Bisa Login hingga Feed Menghilang!

3 bulan lalu

Instagram dan Facebook Down Sore Ini, Pengguna Tak Bisa Akses!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal