Penerapan kota spons sudah direncanakan di dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Meski demikian, Otorita IKN dan stakeholder terkait akan mematangkan konsep kota spons tersebut, salah satunya dengan menggandeng Deltares.
Kolaborasi dengan lembaga dari Belanda ini ini merupakan salah satu wujud dukungan Asian Development Bank (ADB) untuk pembangunan IKN.
"Meskipun sejak awal sponge city sudah masuk di blueprint IKN, kita perlu memperkuatnya lagi supaya benar-benar ada pengaturan manajemen tata air di Nusantara," tutur Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna A. Safitri menjelaskan, konsep kota spons dapat dipahami sebagai water resilience.
"Sama saja konsepnya dengan sponge city, yakni kota yang mampu mengelola air dengan baik, bisa menyimpan, dan mengalirkan ketika dibutuhkan dengan cara yang sudah dihitung sedemikian rupa," kata dia.
Regional Manager Asia and Oceania Deltares Tjitte A. Nauta merespons positif rencana adopsi kota spons di IKN. Pihaknya siap untuk membuka peluang kerja sama dengan Otorita IKN untuk mengembangkan rencana tersebut.
"Kami tentu sangat senang untuk membantu dan berkolaborasi dengan tim di IKN. Data-data kami sangat terbuka bilamana dibutuhkan," ucap Tjitte.