BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang. Namun, pelonggaran tersebut harus dibarengi dengan sikap pengemudi dan penumpang yang patuh menjalankan protokol Covid-19.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, izin itu merujuk dan menyesuaikan dengan kebijakan DKI Jakarta soal ojol.
"Kalau DKI Jakarta diperbolehkan, ya Kota Bekasi juga memperbolehkan. Yang terpenting penumpang dan juga pengemudi ojol harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (10/6/2020).
Pria yang kerap disapa Pepen itu mengatakan, pengemudi dan penumpang ojol wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, sarung tangan, membawa hand sanitizer, dan tetap menjaga jarak (physical distancing).
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim meminta Pemkot Bekasi segera mengeluarkan aturan yang mengizinkan ojol untuk mengangkut penumpang.