JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan mengembalikan harganya pada mekanisme pasar. Meski demikian, Kemendag menyatakan harus ada harga wajar minyak goreng kemasan di pasaran, agar tetap terjangkau masyarakat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, memperkirakan harga wajar minyak goreng kemasan berkisar di Rp19.000 hingga Rp25.000 per liter. Harga tersebut, berlaku untuk semua merek minyak goreng.
"Rata-ratanya memang segitu. Sehingga jika ada yang menjual di kisaran harga tersebut, masih wajar. Karena harga minyak goreng kemasan sekarang mengikuti harga pasar," kata Oke Nurwan, kepada MNC Portal, Senin (21/3/2022).
Dia menjelaskan, perkiraan itu berdasarkan harga pasaran minyak goreng kemasan dari jenis sederhana hingga premium. Jika ada penjual yang menetapkan harga di luar kisaran tersebut, Oke Nurwan meyakini tak ada masyarakat yang akan membeli.
Penentuan harga sesuai mekanisme pasar, lanjutnya, merupakan gabungan biaya membeli minyak sawit mentah/CPO, biaya produksi, dan tak terkecuali merek. Dengan demikian, harga minyak goreng di pasaran akan berbeda satu dengan yang lainnya.