Imigrasi Luncurkan e-VoA Pekan Depan, WNA Bisa Bayar Visa Hanya Lewat HP

Ikhsan Permana SP
Ilustrasi Visa.(Foto : Ist)

Adapun orang asing pengguna VoA wajib membayar Rp500.000 dan akan diizinkan tinggal di Indonesia selama 30 hari serta bisa diperpanjang 30 hari di kantor imigrasi. 

Seperti halnya e-Visa, e-VoA dapat digunakan paling lama waktu 90 hari setelah pembayaran dilakukan. Jalur transaksi yang tersedia dalam payment gateway adalah melalui kartu kredit atau kartu debit yang masuk dalam jaringan Visa atau Master Card.

Dia menambahkan, peluncuran e-VoA dengan sistem pembayaran payment gateway akan turut dihadiri dan diresmikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves), Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Sistem ini tidak hanya akan berpengaruh pada sektor pariwisata, tetapi juga terhadap closing-deals dalam pertemuan bisnis multinasional yang bisa mendorong investasi serta pembukaan lapangan kerja baru,” tandasnya.

Selain e-VoA, sistem pembayaran melalui payment gateway juga akan diterapkan pada aplikasi berbasisweb Visa Online (visa-online.imigrasi.go.id). 

Penerapan payment gateway secara menyeluruh dalam sistem visa dimaksudkan mengurai bottle neck pembayaran kode billing yang kerap dialami WNA seusai membuat permohonan visa.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
18 jam lalu

Imigrasi Naikkan Tarif Visa on Arrival, Online Bayar Rp750 Ribu dan di Bandara Rp1 Juta

1 hari lalu

Viral Warga Israel Disebut Bisa Masuk ke RI dan Tinggal di Bali, Ini Kata Imigrasi

1 hari lalu

Imigrasi Tindak Hampir 11.000 WNA, Naik 2 Kali Lipat Lebih Dibanding Tahun Lalu

10 hari lalu

Mabuk dan Bikin Onar di Sukabumi, Bule Amerika Serikat Diusir dari Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal