Meski opsi TKDN menjadi dasar pikir adanya penolakan impor tersebut, PT INKA (Persero) selaku BUMN pemasok kereta belum bisa memenuhi kebutuhan KRL dari anak usaha PT KAI (Persero) itu hingga 2025 mendatang.
"BPKP juga untuk melakukan audit mengenai konversi dan pengadaan kalau ada perubahan nanti akan kami informasikan," ucap Anne.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menilai ada kebutuhan mendesak di balik permintaan izin impor 10 KRL bekas. VP Public Relations KAI, Joni Martinus memandang ada kebutuhan mendasar atas angkutan penumpang, setelah KCI memensiunkan 10 rangkaian KRL pada 2023 dan 16 rangkaian KRL pada 2024.
Menurutnya, permohonan impor kereta bukan menjadi alasan KAI selaku pemegang saham KCI tidak mengutamakan produksi dalam negeri, namun hanya menjadi alternatif di tengah kebutuhan dan lonjakan penumpang KRL yang tinggi.
Menurutnya, INKA belum bisa memasok dalam dua hingga tiga tahun mendatang, sehingga meminta waktu tambahan. Hal itu menjadi alasan impor KRL bekas dari Jepang.