JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menanggapi usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) agar Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat ditiadakan.
Menurut Menhub, pemerintah tidak dapat menghilangkan soal Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) bagi tiket pesawat, karena perlu ada perubahan undang-undang terlebih dahulu.
Meski demikian, lanjutnya, semua aspirasi dari berbagai pihak terkait TBA tiket pesawat yang harus ditiadakan menyusul kenaikan harga avtur ditampung pemerintah.
"Tapi untuk menghilangkan TBA dan TBB enggak mungkin, karena itu ada diatur Undang-Undang," kata Budi Karya, saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/11/2023).
Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya akan mengevaluasi terkait dengan TBA dan TBB. Ia juga akan banyak mendengar dari berbagai pihak terkait soal harga tiket pesawat.