Inaca Usulkan TBA Tiket Pesawat Ditiadakan, Ini Tanggapan Menhub

Heri Purnomo
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, di Gedung DPR, Selasa (7/11/2023). (Foto: MPI/Heri Purnomo)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menanggapi usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) agar Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat ditiadakan.

Menurut Menhub, pemerintah tidak dapat menghilangkan soal Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) bagi tiket pesawat, karena perlu ada perubahan undang-undang terlebih dahulu.

Meski demikian, lanjutnya, semua aspirasi dari berbagai pihak terkait TBA tiket pesawat yang harus ditiadakan menyusul kenaikan harga avtur ditampung pemerintah. 

"Tapi untuk menghilangkan TBA dan TBB enggak mungkin, karena itu ada diatur Undang-Undang," kata Budi Karya, saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya akan mengevaluasi terkait dengan TBA dan TBB. Ia juga akan banyak mendengar dari berbagai pihak terkait soal harga tiket pesawat.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Ingat! Pembatasan Truk 3 Sumbu Berlaku hingga 29 Maret, Ini Sanksi yang Disiapkan

Nasional
5 hari lalu

Menhub Prediksi 285.000 Kendaraan Melintas di Tol Trans Jawa saat Puncak Arus Balik Hari Ini

Nasional
6 hari lalu

Menhub Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Berlangsung 3 Gelombang, Ini Tanggalnya

Nasional
14 hari lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Sesuai Prediksi, Menhub Pastikan Penyeberangan Merak-Bakauheni Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal