India Akan Larang Bitcoin dkk, Investor Dikasih Waktu 6 Bulan untuk Jual

Djairan
India semakin serius dengan rencana melarang seluruh mata uang kripto, termasuk Bitcoin. (Foto:

NEW DELHI, iNews.id - India semakin serius dengan rencana melarang seluruh mata uang kripto, termasuk Bitcoin. Semua kegiatan dari perdagangan hingga penambangan kripto bakal dilarang.

Dikutip dari Reuters, Senin (15/3/2021), pemerintah India akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kepada parlemen. Aturan itu dinilai cukup kejam karena akan mempidana siapa saja yang memiliki, menerbitkan, memperdagangkan, dan mentransfer serta menambang aset kripto. 

Selain itu, RUU tersebut juga akan memberikan batas waktu enam bulan kepada pemegang Bitcoin untuk melikuidasi aset tersebut. Jika tidak, maka akan dikenakan denda.

RUU itu diprediksi berjalan mulus menjadi UU karena PM Narendra Modi menguasai kursi mayoritas parlemen. Jika disahkan menjadi UU, maka India akan menjadi negara pertama di dunia yang secara hukum menetapkan mata uang kripto sebagai aset ilegal.

Bahkan China saat ini hanya melarang penambangan dan perdagangan Bitcoin, bukan kepemilikan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Profil Arsyan Ismail, Pria asal Malaysia Pecahkan Rekor Dunia usai Jual Domain Rp1,1 Triliun!

Internasional
10 hari lalu

Duh, 3 Remaja Saudara Kandung Bunuh Diri gegara Dilarang Main Game dan Nonton Drama Korea

Internasional
18 hari lalu

Pesawat Jet Pribadi Bawa Wakil Menteri Kepala India Jatuh

Nasional
21 hari lalu

Virus Nipah Menyerang Negara Tetangga Indonesia, Wajib Waspada!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal