Indonesia Clearing House Resmi Dapat Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK

Puti Aini Yasmin
OJK memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House sebagai lembaga kliring (Foto: ist)

 “Dengan perpindahan pengawasan ini, tentunya kami siap untuk menjalankan berbagai regulasi yang ditentukan OJK terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan yang ada di Bursa ICDX," ucap dia dikutip iNews.id, Rabu (19/3/2025).

 "Ke depan, ICH juga siap untuk terus mendukung pengembangan perdagangan derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini di bawah pengawasan OJK," tutur Dijah.

Sebagai informasi, Indonesia Clearing House merupakan Lembaga Kliring yang merupakan bagian dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
2 hari lalu

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025

Bisnis
3 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya

Keuangan
12 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Bisnis
24 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal