Indonesia Clearing House Resmi Dapat Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK

Puti Aini Yasmin
OJK memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House sebagai lembaga kliring (Foto: ist)

 “Dengan perpindahan pengawasan ini, tentunya kami siap untuk menjalankan berbagai regulasi yang ditentukan OJK terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan yang ada di Bursa ICDX," ucap dia dikutip iNews.id, Rabu (19/3/2025).

 "Ke depan, ICH juga siap untuk terus mendukung pengembangan perdagangan derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini di bawah pengawasan OJK," tutur Dijah.

Sebagai informasi, Indonesia Clearing House merupakan Lembaga Kliring yang merupakan bagian dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
20 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
29 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
1 bulan lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal