Indonesia Clearing House Resmi Dapat Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK

Puti Aini Yasmin
OJK memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House sebagai lembaga kliring (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan. Izin prinsip ini merupakan persetujuan kepada ICH untuk berperan sebagai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan.

Izin prinsip tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-131/PM.02/20252025 tertanggal 17 Maret 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan kepada PT Indonesia Clearing House.

Izin prinsip kepada ICH ini merupakan bagian dari proses transisi atas transaksi derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal dari Bappebti ke OJK sesuai dengan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).  

Menurut Direktur Indonesia Clearing House Dijah Pratiwi pemberian izin tersebut membuat perpindahan pengawasan dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
4 hari lalu

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025

Bisnis
5 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya

Keuangan
14 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Bisnis
26 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal