GSP adalah skema pemberian keringanan bea masuk dari pemerintah AS bagi ekspor barang berasal dari negara-negara berkembang.
Rosan mendesak pemerintah Indonesia bergerak cepat untuk melobi pemerintah AS. Dengan begitu, AS mempertimbangkan kembali untuk merevisi daftar tersebut.
"Jadi memang diperlukan lobi-lobi dari pemerintah untuk memastikan apakah relaksasi, apakah tetap dimungkinkan atau dinegosiasikan kembali," tutur dia.
Meski begitu, Rosan menyebut, dunia usaha Indonesia sudah mengantisipasi keputusan AS mengingat dunia saat ini dilanda ketegangan dagang antar-negara. Dia berharap, Omnibus Law yang disusun oleh pemerintah bisa menjadi solusi untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
"Karena ujung-ujungnya kalau barang kita bagus, produksinya sama, tapi harganya tidak kompetitif, pasti akan pilihnya negara yang lebih memiliki competitiveness yang tinggi," kata Rosan.