JAKARTA, iNews.id - Indonesia memenangkan sengketa dagang terkait diskriminasi Uni Eropa terhadap kelapa sawit RI di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Putusan Panel (Panel Report) pada 10 Januari 2025.
WTO memutuskan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, keputusan ini menyatakan bahwa Uni Eropa mau tidak mau harus menerima produk sawit milik Indonesia.
“Kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia kita bisa fight dan kita bisa menang. Kemarin khusus untuk sawit, kita fight di REDD dan kita menang. Sehingga biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau gak mau dunia harus menerima, bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian dikutip, Sabtu (18/1/2025).
Airlangga menambahkan, keputusan tersebut tentu akan berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR).
Sebelumnya, Uni Eropa secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama 1 tahun hingga 30 Desember 2025 mendatang yang mengindikasi ketidaksiapan Uni Eropa.