"Investor juga dapat menggunakan rekomendasi dari pihak-pihak yang sudah diberikan izin oleh OJK, seperti Penasihat Investasi atau Perusahaan Efek atau Manajer Investasi atau via channel resmi/legal untuk bertransaksi di pasar modal," katanya.
Anto memastikan, OJK akan terus mendorong investor dan pelaku pasar modal mendapatkan pemenuhan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undang pasar modal.
"OJK akan senantiasa menjalankan tugas untuk mewujudkan pasar modal yang teratur dan efisien," ujarnya.