Infografis 3 Sanksi untuk Pengecer dan Pedagang yang Tidak Menerapkan HET Minyak Goreng

Advenia Elisabeth
Infografis 3 sanksi untuk pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng. (Dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan minyak goreng dengan acuan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah dirilis harus direalisasikan segera mungkin. 

Terkait dengan itu, semua pihak baik pengecer maupun pedagang yang tidak menerapka HET minyak goreng akan dikenai sanksi, mulai dari saksi administratif hingga pencabutan izin usaha. 

"Di Permendag sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (2/2/2022).

Melansir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06 Tahun 2022, pengenaan sanksi administratif terkait penerapan HET akan dilaksanakan oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Nantinya, Menteri akan memberikan mandat kepada Direktur Jenderal. Sedangkan, Kepala Daerah memberikan mandat kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan. 

Berikut tiga sanksi kepada pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng sebagaimana telah ditetapkan pemerintah:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Infografis Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Mulai Hari Ini

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Tak Bangga dengan Naturalisasi Timnas Indonesia, Anggota Komisi X DPR Disanksi

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Kemendag akan Naikkan HET Minyakita Jadi Rp15.700 per Liter 

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Langgar Etik, Hakim MK Anwar Usman Disanksi Teguran Tertulis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal