Infografis 3 Sanksi untuk Pengecer dan Pedagang yang Tidak Menerapkan HET Minyak Goreng

Advenia Elisabeth
Infografis 3 sanksi untuk pengecer dan pedagang yang tidak menerapkan HET minyak goreng. (Dok iNews)

1. Para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari.

2. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, maka akan dilakukan penghentian usaha sementara. 

3. Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.

Oke menjelaskan, untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari Menteri atau Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Untuk itu, Oke mengimbau kepada para pengecer atau pedagang agar segera melakukan pertukaran minyak goreng kepada sales distributor. Hal ini supaya masyarakat bisa memperoleh dan pedagang tidak dirugikan atas kebijakan baru ini. 

"Bagaimana pun caranya barang (minyak goreng) harga terbaru harus sudah dapat. Kalau belum dapat, ditukar saja ke sales distributornya. Kalau prosesnya sulit, bisa hubungi kami di hotline," ujar Oke. 

Adapun hotline yang disediakan yakni dapat melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Infografis Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Mulai Hari Ini

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Tak Bangga dengan Naturalisasi Timnas Indonesia, Anggota Komisi X DPR Disanksi

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Kemendag akan Naikkan HET Minyakita Jadi Rp15.700 per Liter 

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Langgar Etik, Hakim MK Anwar Usman Disanksi Teguran Tertulis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal