Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Michelle Natalia
Infografis golongan yang wajib bayar pajak. (dok iNews)

Dia pun mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” ungkap Neilmadrin.

Berdasarkan aturan tersebut, maka golongan WP yang harus membayar PPh adalah sebagai berikut: 

1. WP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
2. WP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen. 
3. WP berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.
4. WP berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.
5. WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Bagi WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen atau Rp25.000 per bulan.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Aturan Pph Berubah, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

Keuangan
3 tahun lalu

Penerimaan Pajak Capai Rp1.448 Triliun di Oktober 2022, Terbesar dari PPh Non Migas

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Bisnis
12 bulan lalu

Infografis Deretan Negara Bebas Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal