Penerimaan Pajak Capai Rp1.448 Triliun di Oktober 2022, Terbesar dari PPh Non Migas

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.448,17 triliun per Oktober 2022. Dari jumlah tersebut, kontribusi terbesar dari PPh non migas sebesar Rp784,4 triliun.
"PPh non Migas per Oktober 2022 tercatat mencapai Rp784,4 triliun atau sekitar 104,7 persen dari target," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KITA edisi November 2022 di Jakarta, Kamis(24/11/2022).
Selanjutnya, kontributor penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM sebesar Rp569,7 triliun (89,2 persen dari target), PPh migas sebesar Rp67,9 triliun (105,1 persen dari target), dan PBB serta pajak lainnya sebesar Rp26 triliun (80,6 persen dari target).
"Dengan kontribusi tersebut, pertumbuhan penerimaan pajak per Oktober 2022 sebesar 51,83 persen dengan capaian 97,52 persen dari target Perpres 98/2022," ujar Sri Mulyani.
Menkeu menjelaskan, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).