OJK menyebut pinjol saat ini menjadi alternatif pendanaan masyarakat. Pasalnya, proses pencairan dana pinjaman online lebih cepat dibandingkan dengan pinjaman konvensional.
Sebagai informasi, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK per 20 Januari 2023 sebanyak 102 perusahaan.
Terkait dengan itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.